Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPAI Desak Polisi Dalami Pengakuan Betrand Peto: Dugaan Kekerasan Anak Tak Boleh Diabaikan
Advertisement . Scroll to see content

5 Fakta Terkini Prof M Dilaporkan Miss Landscape ke KPAI karena Telantarkan Anak

Rabu, 07 April 2021 - 09:54:00 WIB
5 Fakta Terkini Prof M Dilaporkan Miss Landscape ke KPAI karena Telantarkan Anak
Finalis Miss Lasdscape 2019 dari Indonesia, Era Setyowati (Sierra) melaporkan guru besar perguruan tinggi negeri di Bandung, Jawa Barat, Profesor M ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

3. Bantahan Prof M

Sejumlah kuasa hukum Profesor M, Guru Besar Perguruan Tinggi Negeri di Bandung yang juga Komisaris Independen salah satu BUMN mendatangi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/4/2021). Mereka adalah Jaja Ahmad Jayus dan Patrice Rio Capella.

"Kami selaku kuasa hukum Prof. M, merasa perlu meluruskan fakta yang terjadi dengan sebenarnya," ujar Jaja.

Fakta yang sebenarnya adalah bahwa Prof M, pernah memberikan bantuan biaya sewa apartemen bulanan kepada ES. Bantuan ini terpaksa diberikan oleh Prof M kepada ES, karena yang bersangkutan berulang kali mengancam akan mempublikasikan hubungan mereka ke keluarga dan kolega Prof. M.

Menurutnya, ES mengklaim bahwa Prof. M membiayai dan menunggui proses kelahiran anaknya pada  Agustus 2020 di RS Hermina yang dianggapnya sebagai bentuk tanggung jawab Prof M karena itu adalah anak mereka, juga merupakan pernyataan tidak benar.

4. Kronologi Hubungan Sierra dan Prof M

Kronologi hubungan antara Prof M dengan Era Sulistyowati (ES) alias Era Sierra yang disebut kuasa hukum Prof M awalnya merupakan niat baik membantu yang ternyata berujung pada dugaan pemerasan.  

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut