Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Awal Mula Oknum TNI Terlibat Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Bos Bimbel Ternyata Cari Preman
Advertisement . Scroll to see content

3 Oknum TNI Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank BUMN Dituntut 4-12 Tahun Penjara

Senin, 18 Mei 2026 - 16:46:00 WIB
3 Oknum TNI Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank BUMN Dituntut 4-12 Tahun Penjara
Tiga oknum TNI terdakwa pembunuhan Kacab Bank BUMN dituntut pidana 4-12 tahun penjara. (Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

"Terdakwa Dua: Kopda Feri Herianto Hermanto, NRP 31120683370593. Pidana pokok: Penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ucap dia.

Sementara untuk terdakwa III hanya dituntut pidana penjara selama 4 tahun. Serka FY tidak dikenai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI AD.

Adapun dalam proses pengadilan sedikitnya 20 saksi telah dimintai kesaksian dalam persidangan. Salah satu yang terungkap adalah adanya dana success fee Rp5 miliar apabila korban berhasil membobol rekening dorman (terbengkalai).

Hal itu diungkap saksi Antonius Aditia Majarjuna dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/4/2026). Antonius juga merupakan terdakwa dalam kasus ini, namun diadili di pengadilan negeri.

Success fee Rp5 miliar itu dijanjikan oleh pengusaha bimbingan belajar, Dwi Hartono yang juga merupakan aktor intelektual dalam perkara ini.

Diketahui, korban diduga diculik sebelum akhirnya ditemukan tewas. Dugaan penculikan terungkap dari rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan korban dibawa paksa oleh sejumlah orang.

Jasad korban ditemukan sehari setelah kejadian, tepatnya pada 21 Agustus 2025, di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Saat ditemukan, kondisi korban mengenaskan dengan tangan dan kaki terikat serta mata dilakban.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut