Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Slovenia Larang Pesawat Israel Mendarat di Bandaranya, Kenapa?  
Advertisement . Scroll to see content

20 Kesepakatan KTT Islam-Arab, Adili Kejahatan Perang Israel hingga Bantu Palestina

Minggu, 12 November 2023 - 10:54:00 WIB
20 Kesepakatan KTT Islam-Arab, Adili Kejahatan Perang Israel hingga Bantu Palestina
Para pemimpin negara Islam saat KTT Luar Biasa Islam-Arab di Riyadh, Arab Saudi. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Hal ini juga mencakup pembentukan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat penuh berdasarkan perbatasan 4 Juni 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya, memulihkan hak-hak yang tidak dapat dicabut dari rakyat Palestina, termasuk hak untuk menentukan nasib sendiri, hak untuk kembali ke tanah air dan kompensasi bagi warga Palestina. 

16. Mewujudkan Solusi Dua Negara

Menekankan kebutuhan mendesak bagi masyarakat internasional untuk meluncurkan proses perdamaian yang serius untuk mewujudkan solusi dua negara yang memenuhi semua hak sah rakyat Palestina, terutama hak mereka untuk mewujudkan negara merdeka dan berdaulat di sepanjang perbatasan 4 Juni 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya dalam hal keamanan dan perdamaian bersama Israel, selaras dengan legitimasi internasional dan kerangka kerja lengkap Inisiatif Perdamaian Arab.

17. Menolak Pemisahan Gaza dari Tepi Barat

Menolak segala usulan yang melanggengkan pemisahan Gaza dari Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur dan menekankan bahwa setiap pendekatan di masa depan terhadap Gaza harus berada dalam kerangka kerja menuju solusi komprehensif yang memastikan kesatuan Gaza dan Tepi Barat sebagai bagian dari perdamaian.

Negara Palestina harus terwujud sebagai entitas yang bebas, mandiri, berdaulat dengan ibu kotanya di Yerusalem Timur di perbatasan pada tanggal 4 Juni 1967.

18. Menggelar Konferensi Perdamaian Dunia

Menyerukan untuk menyelenggarakan konferensi perdamaian internasional sesegera mungkin yang melaluinya akan diluncurkan proses perdamaian yang kredibel berdasarkan hukum internasional, resolusi sah, dan prinsip tanah untuk perdamaian dalam jangka waktu yang ditentukan dan jaminan internasional. Pada akhirnya mengarah pada berakhirnya pendudukan Israel di wilayah Palestina sejak tahun 1967, termasuk Yerusalem Timur, Dataran Tinggi Golan Suriah yang diduduki, Peternakan Shebaa, Perbukitan Kfar Shuba dan pinggiran Desa Al-Mari di Lebanon dan penerapan sistem dua negara larutan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut