20 Kesepakatan KTT Islam-Arab, Adili Kejahatan Perang Israel hingga Bantu Palestina
Menolak sepenuhnya dan sepenuhnya, sekaligus menentang secara kolektif, segala upaya pemindahan paksa, deportasi, atau pengasingan warga Palestina secara individu atau massal, baik di Jalur Gaza, Tepi Barat termasuk Al-Quds (Yerusalem) atau di luar wilayah mereka kepada pihak mana pun.
11. Menentang Pembunuhan Warga Sipil
Mengutuk pembunuhan dan penargetan warga sipil sebagai sikap prinsip yang didasarkan pada nilai-nilai kemanusiaan dan sejalan dengan hukum internasional dan prinsip-prinsip kemanusiaan dan menekankan langkah-langkah segera dan cepat yang harus diambil komunitas internasional untuk menghentikan pembunuhan dan penargetan warga sipil Palestina.
Menegaskan kesetaraan mutlak dalam setiap kehidupan, menolak diskriminasi apa pun berdasarkan kebangsaan, ras atau agama.
Mengutuk pembunuhan jurnalis, anak-anak dan perempuan, penargetan petugas medis dan penggunaan fosfor putih yang dilarang secara internasional dalam serangan Israel di Jalur Gaza dan Lebanon. Mengecam pernyataan Israel yang berulang-ulang dan ancaman untuk mengembalikan Lebanon ke “Zaman Batu”.
Penekanan menyadari pentingnya mencegah perluasan konflik dan menyerukan Organisasi Pelarangan Senjata Kimia untuk menyelidiki penggunaan senjata kimia oleh Israel.