20 Kesepakatan KTT Islam-Arab, Adili Kejahatan Perang Israel hingga Bantu Palestina
7. Mengadili Kejahatan Perang Israel di Gaza
Menyerukan kepada Jaksa Mahkamah Internasional untuk menyelesaikan penyelidikan atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina di seluruh wilayah pendudukan Palestina, termasuk Al-Quds Timur.
Menugaskan Sekretariat Jenderal OKI dan Liga Arab untuk menindaklanjuti pelaksanaan investigasi ini dan membentuk dua unit pemantauan hukum khusus untuk mendokumentasikan kejahatan Israel yang dilakukan di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023. Unit tersebut kemudian akan mempersiapkan proses hukum tentang semua pelanggaran hukum internasional dan hukum humaniter internasional yang dilakukan oleh Israel, kekuatan pendudukan, terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza dan wilayah pendudukan Palestina lainnya, termasuk Al-Quds Timur.
Mendukung inisiatif hukum dan politik bagi Palestina untuk meminta pertanggungjawaban otoritas pendudukan Israel atas kejahatan mereka terhadap rakyat Palestina, termasuk proses pemberian pendapat di Mahkamah Internasional dan mengizinkan komite investigasi yang dibentuk berdasarkan resolusi Dewan Hak Asasi Manusia untuk melakukan penyelidikan kejahatan ini tanpa halangan.
Menugaskan kedua sekretariat untuk membentuk dua unit pemantauan media untuk mendokumentasikan semua kejahatan yang dilakukan oleh otoritas pendudukan terhadap rakyat Palestina serta platform media digital untuk mempublikasikan dan mengekspos praktik-praktik mereka yang tidak sah dan tidak manusiawi.
8. Membentuk Tim Kerja
Menugaskan Menteri Luar Negeri Kerajaan Arab Saudi dalam kapasitasnya sebagai presiden KTT Arab dan Islam ke-32, bersama dengan mitra dari Yordania, Mesir, Qatar, Turki, Indonesia, Nigeria dan Palestina serta negara-negara berkepentingan lainnya, dan Sekretaris Jenderal kedua organisasi untuk segera memulai tindakan internasional atas nama semua negara anggota OKI dan Liga Arab. Merumuskan langkah internasional untuk menghentikan perang di Gaza dan menekan proses politik yang nyata dan serius dalam mencapai tujuan permanen dan perdamaian komprehensif sesuai dengan referensi internasional yang ditetapkan.