20 Kesepakatan KTT Islam-Arab, Adili Kejahatan Perang Israel hingga Bantu Palestina
Kelambanan dianggap sebagai keterlibatan yang memungkinkan Israel melanjutkan agresi brutalnya yang membunuh orang-orang yang tidak bersalah, anak-anak, orang tua, dan wanita serta mengubah Gaza menjadi kehancuran.
5. Hentikan Ekspor Senjata ke Israel
Menyerukan semua negara untuk berhenti mengekspor senjata dan amunisi kepada otoritas pendudukan yang digunakan oleh tentara mereka dan pemukim teroris untuk membunuh rakyat Palestina dan menghancurkan rumah, rumah sakit, sekolah, masjid, gereja dan seluruh kemampuan mereka.
6. Meminta DK PBB Mengeluarkan Resolusi Mengutuk Penghancuran RS
Menyerukan Dewan Keamanan untuk segera mengeluarkan resolusi yang mengutuk penghancuran rumah sakit yang dilakukan Israel secara biadab di Jalur Gaza, terhambatnya obat-obatan, makanan dan bahan bakar serta terputusnya layanan penting seperti listrik, air, komunikasi dan akses internet.
Tindakan hukuman kolektif ini merupakan kejahatan perang menurut hukum internasional. Menekankan perlunya menerapkan resolusi ini pada Israel, sebagai kekuatan pendudukan untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum internasional dan untuk segera menghentikan tindakan biadab dan tidak manusiawi ini.
Menekankan perlunya pencabutan blokade yang telah diberlakukan Israel terhadap jalur Gaza selama bertahun-tahun.