2 Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap karena Illegal Fishing, Seluruh ABK Ternyata WNI
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengangkap dua kapal ikan berbendera Malaysia di perairan Selat Malaka. Ternyata, seluruh anak buah kapal (ABK) tersebut merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Kedua kapal itu diduga melakukan illegal fishing di Selat Malaka, tepatnya di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 pada, Senin (26/5/2025).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono menjelaskan, Kapal Pengawas Hiu 16 KKP menangkap dua kapal ikan asing berbendera Malaysia tersebut.
"Kapal Pengawas Hiu 16 di bawah kendali Stasiun PSDKP Belawan benar telah menangkap dua kapal ikan ilegal berbendera Malaysia," kata pria yang akrab disapa Ipunk tersebut dalam keterangannya dikutip, Jumat (30/5/2025).
Ipunk menambahkan, kedua kapal tersebut kedapatan beroperasi tanpa dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia.