2 Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap karena Illegal Fishing, Seluruh ABK Ternyata WNI
Lebih jauh, kapal-kapal itu menggunakan alat tangkap trawl yang telah dilarang karena merusak lingkungan laut dan berpotensi merugikan negara secara ekonomi.
“Dari hitungan kami, potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan dari kasus ini mencapai Rp19,9 miliar. Yang menarik, semua awak kapal ternyata warga negara Indonesia (WNI), meski kapal berbendera Malaysia,” tuturnya.
Para ABK WNI tersebut diketahui bekerja secara ilegal di kapal Malaysia, tergiur oleh iming-iming gaji tinggi. Mereka bahkan harus membayar sejumlah uang kepada oknum agar bisa menyeberang secara ilegal dari Tanjung Balai Asahan ke Malaysia.
“Mereka (WNI) bayar Rp1 sampai Rp2 juta untuk berangkat secara ilegal. Gajinya, sekitar Rp5 juta per bulan untuk ABK dan Rp10 juta untuk nakhoda,” ucapnya.
Kedua kapal kini tengah dalam proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Stasiun PSDKP Belawan.