2 Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap karena Illegal Fishing, Seluruh ABK Ternyata WNI
Jumat, 30 Mei 2025 - 13:36:00 WIB
Direktur Pengendalian Operasi Armada, Saiful Umam menjelaskan, kapal pertama adalah KM. SLFA 5210 berbobot 43,34 GT dengan muatan ikan campur sekitar 300 kg dan empat ABK WNI. Sementara kapal kedua, KM. SLFA 4584 berbobot 27,16 GT, bermuatan sekitar 150 kg ikan campur dan diawaki oleh tiga WNI.
Kedua kapal tersebut bisa dijerat dengan Undang-Undang Perikanan yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman pidana maksimal delapan tahun dan denda sampai Rp1,5 miliar.
Editor: Aditya Pratama