Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: KPK Gelar OTT di KPP Banjarmasin Kalsel
Advertisement . Scroll to see content

KKP Ungkap PT TRPN Pemasang Pagar Laut Bekasi Bayar Denda Rp2 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 - 20:53:00 WIB
KKP Ungkap PT TRPN Pemasang Pagar Laut Bekasi Bayar Denda Rp2 Miliar
Pagar laut di Bekasi. Pelaku pembuat pagar laut telah membayar denda Rp2 miliar. (Foto: Tangkapan Layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan pelaku pembuat pagar laut, PT TRPN telah membayar denda administratif. Denda tersebut telah diterima KKP per hari Jumat (28/2/2025).

“PT TRPN telah melakukan pembongkaran mandiri pagar laut dan menyatakan bertanggung jawab dan bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku,” kata Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono di Jakarta, Sabtu (1/3/2025).

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan denda sanksi administratif tertuang dalam Surat Dirjen PSKDP Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025 Perihal Penetapan Denda Administratif PT TRPN. Adapun, denda yang dibebankan sebesar Rp2 miliar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut