Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasil Survei Indikator: TNI Masih Jadi Lembaga Paling Dipercaya Publik, MK Masuk 5 Besar
Advertisement . Scroll to see content

2 Anggota DPR Tersangka Kasus CSR BI-OJK Belum Ditahan, Ini Kata KPK

Selasa, 16 Desember 2025 - 11:55:00 WIB
2 Anggota DPR Tersangka Kasus CSR BI-OJK Belum Ditahan, Ini Kata KPK
Gedung KPK (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Semoga tidak menyeberang bulan, tahun ya," ujar Asep. 

Selain dugaan korupsi, KPK menduga kedua tersangka melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya diketahui memindahkan uang yang sedianya merupakan dana sosial, menjadi untuk kepentingan pribadi.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tak hanya itu, para tersangka turut disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut