Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Truk Satpol PP Jadi Angkutan Warga Dadakan imbas Banjir di Jalan Letjen Suprapto
Advertisement . Scroll to see content

Penertiban Larangan Iklan Rokok, Satpol PP Sasar Warung dan Minimarket

Senin, 20 September 2021 - 10:01:00 WIB
Penertiban Larangan Iklan Rokok, Satpol PP Sasar Warung dan Minimarket
Satpol PP DKI Jakarta menertibkan iklan poster rokok di warung kelontong dan minimarket, Jumat (17/9/2021). (Foto: Okto Rizki Alpino).
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, penindakan hanya berlaku kepada pelaku usaha yang memajangkan iklan poster rokok. Tindakan ini, lanjut dia guna engedukasi masyarakat agar tidak menarik perhatian untuk merokok.

"Artinya untuk menjual itu tidak dilarang hanya saja tidak memajang iklan rokok tersebut.Penindakan kita bersifat persuasif. Petugas menjelaskan dengan baik bahwa ada larangan untuk pemasangan iklan rokok," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut