Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Truk Satpol PP Jadi Angkutan Warga Dadakan imbas Banjir di Jalan Letjen Suprapto
Advertisement . Scroll to see content

Penertiban Larangan Iklan Rokok, Satpol PP Sasar Warung dan Minimarket

Senin, 20 September 2021 - 10:01:00 WIB
Penertiban Larangan Iklan Rokok, Satpol PP Sasar Warung dan Minimarket
Satpol PP DKI Jakarta menertibkan iklan poster rokok di warung kelontong dan minimarket, Jumat (17/9/2021). (Foto: Okto Rizki Alpino).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satpol PP DKI Jakarta menertibkan iklan poster rokok di warung kelontong dan minimarket, Jumat (17/9/2021). Penertiban menyasar tempat usaha yang masih memajang produk rokok.

Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan, penindakan dilakukan merujuk Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggara Reklame. 

"Sepanjang ada iklan rokok itu bagian dari objek penindakan termasuk yang dipajang di warung kelontong," ujar Budhy di Jakarta Timur, Jumat (17/9/2021).

Dia menjelaskan, aturan tersebut termaktub dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau Pada Media Luar Ruang.

Selain itu, kata dia penindakan sesuai seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok yang ditetapkan guna membuat Jakarta bebas asap rokok.

"Jadi minimarket, pasar swalayan dan warung kelontong tidak boleh memasang iklan rokok dan memajang bungkus rokok," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut