Pemuda Ditangkap gegara Edarkan Obat Keras di Tangerang, Modus Jualan Sayur
“Menurut keterangan pelaku kepada penyidik, obat-obatan tersebut diedarkan tanpa izin edar secara eceran kepada pembelinya di wilayah sepatan,” ujar dia.
Pelaku kini dikenakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
“Peredaran obat keras tanpa izin edar sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda. Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum di bidang kesehatan demi melindungi masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sepatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pemasok lain yang terlibat dalam peredaran obat ilegal tersebut.
Editor: Rizky Agustian