Eks Kabid Pasar Bekasi Ditahan, Diduga Pungli Pengelolaan MCK Bantargebang Rp80 Juta
Penyidik turut menyita 69 barang bukti untuk mendukung pembuktian perkara. Barang yang diamankan antara lain dua telepon genggam, satu komputer, serta sejumlah dokumen terkait pengelolaan MCK.
Kejari memastikan penyidikan tidak berhenti pada tersangka JS. Penyidik akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penerimaan maupun penyerahan uang tersebut.
Apabila dalam pengembangan ditemukan pihak lain yang turut menerima uang atau terlibat dalam dugaan tindak pidana, kejaksaan memastikan akan melakukan proses hukum.
JS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Terhadap tersangka dimaksud dikenakan melanggar Pasal 12 huruf E Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Penyidik masih mengembangkan perkara untuk menelusuri aliran uang serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Editor: Donald Karouw