5 Fakta KJP Plus dan KJMU Dicabut, Nomor 4 Ungkap Biang Masalah
Kamis, 07 Maret 2024 - 06:00:00 WIB
Dia pun melihat kebijakan ini patut diduga sebagai bentuk kegalauan Pemprov DKI yang statusnya tidak lagi akan mendapatkan kekhususan usai rencana pemindahan Ibu Kota Negara.
Pasalnya, tentu saja, Jakarta tidak lagi mendapatkan kucuran anggaran dari pemerintah pusat yang lebih banyak dibanding daerah lainnya.
Ia tak ingin, pemangkasan jumlah penerima manfaat KJP Plus dan KJMU ini justru dalam rangka kepentingan atau program lain yang tidak menyentuh masyarakat.
"Misalnya untuk mengalihkan anggarannya kepada untuk pembangunan lain atau kepentingan lainnya, itu sudah melanggar konstitusi. Jadi artinya, warga masyarakat berhak menggugat," ujarnya.
Editor: Faieq Hidayat