Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pelamar Lowongan Kerja Padat Karya Pemprov DKI Membeludak, Tembus 100.000 Orang!
Advertisement . Scroll to see content

5 Fakta KJP Plus dan KJMU Dicabut, Nomor 4 Ungkap Biang Masalah

Kamis, 07 Maret 2024 - 06:00:00 WIB
5 Fakta KJP Plus dan KJMU Dicabut, Nomor 4 Ungkap Biang Masalah
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dicabut. (Foto: Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah mahasiswa terancam putus kuliah karena penerima peserta Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dicabut sepihak. Kuota penerima KJP Plus dan KJMU kini berkurang. 

Pemprov DKI Jakarta menggunakan data Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menyalurkan bantuan itu. 

Penerima bantuan diprioritaskan bagi mereka yang tergolong sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), dan hampir miskin (Desil 3).

Berikut fakta-fakta KJP Plus dan KJMU dicabut:

1. Pemprov DKI Pakai Data Kemensos

Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengakui ada pengurangan penerima bantuan sosial pendidikan KJP Plus dan KJMU. Penerima bantuan sosial pendidikan berdasarkan data Kementerian Sosial (Kemensos).

"Soal KJMU, KJP. Jadi KJP, KJMU itukan DKI Jakarta sudah mensinkronkan data, data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang sudah disahkan di November dan Desember 2023 oleh Kementerian Sosial," kata Heru Budi, Rabu (6/3/2024).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut