5 Fakta KJP Plus dan KJMU Dicabut, Nomor 4 Ungkap Biang Masalah
JAKARTA, iNews.id - Sejumlah mahasiswa terancam putus kuliah karena penerima peserta Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dicabut sepihak. Kuota penerima KJP Plus dan KJMU kini berkurang.
Pemprov DKI Jakarta menggunakan data Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menyalurkan bantuan itu.
Penerima bantuan diprioritaskan bagi mereka yang tergolong sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), dan hampir miskin (Desil 3).
Berikut fakta-fakta KJP Plus dan KJMU dicabut:
1. Pemprov DKI Pakai Data Kemensos
Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengakui ada pengurangan penerima bantuan sosial pendidikan KJP Plus dan KJMU. Penerima bantuan sosial pendidikan berdasarkan data Kementerian Sosial (Kemensos).
"Soal KJMU, KJP. Jadi KJP, KJMU itukan DKI Jakarta sudah mensinkronkan data, data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang sudah disahkan di November dan Desember 2023 oleh Kementerian Sosial," kata Heru Budi, Rabu (6/3/2024).