LIMA, iNews.id – Mantan Presiden Peru, Alberto Fujimori, dibebaskan dari penjara pada Rabu (6/12/2023) malam. Dia sebelumnya dibui karena berbagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) selama satu dekade pemerintahannya pada 1990-an,
Pembebasan Fujimori menuai kritik dari pengadilan HAM internasional. Pasalnya, mantan pemimpin negara Amerika Latin yang memiliki darah Jepang itu semestinya menjalani hukuman 25 tahun penjara.
Putin: Serangan Rudal Hipersonik Oreshnik Rusia terhadap Ukraina Hanya Tes, Belum Skala Penuh
Pengadilan tertinggi Peru pada Selasa (5/12/2023) memutuskan mendukung banding untuk memulihkan pengampunan 2017 bagi Fujimori (85) atas dasar kemanusiaan. Pengadilan Hak Asasi Manusia Antar-Amerika (IACHR) sebelumnya meminta agar langkah tersebut diblokir.
Fujimori telah menjalani hukuman sekitar 16 tahun setelah diekstradisi dari Cile pada 2007.
Gerombolan Bersenjata Serang Tambag Emas di Peru, 9 Orang Tewas 15 Luka-Luka
Mantan presiden Peru, yang menurut dokter memiliki masalah kesehatan serius, itu terekam pada Rabu saat meninggalkan penjara dengan mengenakan selang pernapasan dan masker. Anak-anaknya memeluknya sebelum dia masuk ke dalam mobil, yang membawanya pulang ke rumah putri sulungnya sekaligus pewaris politiknya, Keiko.