Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Soroti Kapal PMI Ilegal Tenggelam di Malaysia, Singgung Indikasi Pelanggaran HAM
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Presiden Peru Alberto Fujimori Bebas usai 16 Tahun Mendekam di Penjara

Kamis, 07 Desember 2023 - 11:17:00 WIB
Mantan Presiden Peru Alberto Fujimori Bebas usai 16 Tahun Mendekam di Penjara
Mantan Presiden Peru Alberto Fujimori melambai saat dia meninggalkan penjara setelah dibebaskan dari hukumannya, di pinggiran Ibu Kota Lima, 6 Desember 2023, dalam tangkapan layar dari video media sosial. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

LIMA, iNews.id – Mantan Presiden Peru, Alberto Fujimori, dibebaskan dari penjara pada Rabu (6/12/2023) malam. Dia sebelumnya dibui karena berbagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) selama satu dekade pemerintahannya pada 1990-an,

Pembebasan Fujimori menuai kritik dari pengadilan HAM internasional. Pasalnya, mantan pemimpin negara Amerika Latin yang memiliki darah Jepang itu semestinya menjalani hukuman 25 tahun penjara.

Pengadilan tertinggi Peru pada Selasa (5/12/2023) memutuskan mendukung banding untuk memulihkan pengampunan 2017 bagi Fujimori (85) atas dasar kemanusiaan. Pengadilan Hak Asasi Manusia Antar-Amerika (IACHR) sebelumnya meminta agar langkah tersebut diblokir.

Fujimori telah menjalani hukuman sekitar 16 tahun setelah diekstradisi dari Cile pada 2007.

Mantan presiden Peru, yang menurut dokter memiliki masalah kesehatan serius, itu terekam pada Rabu saat meninggalkan penjara dengan mengenakan selang pernapasan dan masker. Anak-anaknya memeluknya sebelum dia masuk ke dalam mobil, yang membawanya pulang ke rumah putri sulungnya sekaligus pewaris politiknya, Keiko.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut