Pigai: MBG Upaya Pemenuhan Hak Dasar Masyarakat, Bukan Pelanggaran HAM
JAKARTA, iNews.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak dasar masyarakat. Karena itu, dia menilai tidak tepat apabila program tersebut langsung dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.
"MBG itu dalam konteks HAM masih ongoing process of achieving fulfillment on human rights needs. Selain itu Program MBG adalah proses pembangunan dalam mewujudkan tercapainya standar HAM," ujar Natalius Pigai dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026).
Berdasarkan pandangan tersebut, Pigai mengkritik pernyataan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyebut adanya indikasi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan MBG. Menurutnya, penilaian tersebut tidak memahami prinsip dasar HAM.
"Oleh karena itu tidak boleh disebut sebagai pelanggaran HAM. Komentar Komnas HAM jelas sangat dangkal, tidak mengerti prinsip HAM," tutur Pigai.
Meski demikian, Pigai tidak menolak adanya evaluasi terhadap pelaksanaan program MBG. Namun, dia menilai evaluasi tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM.