Aktivis Desak Perpres RAN HAM Segera Disahkan, Bukti Negara Berpihak ke Kelompok Rentan
JAKARTA, iNews.id - Ketua Badan Pengurus Indonesia Risk Centre (IRC), Julius Ibrani meminta Presiden Prabowo Subianto segera meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN HAM). Menurutnya, pengesahan Perpres tersebut menjadi tolok ukur komitmen politik pemerintah dalam melindungi HAM termasuk kelompok rentan.
Berdasarkan informasi yang diterima, draf Rancangan Perpres tentang RAN HAM Tahun 2026-2030 atau RAN HAM Generasi VI telah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum atas usulan Kementerian Hak Asasi Manusia. Draf tersebut telah berada di Kementerian Sekretariat Negara sejak Januari 2026.
Julius menilai pengesahan Perpres RAN HAM jadi langkah strategis untuk menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap perlindungan hak-hak warga negara.
"Presiden harus berani membuktikan dirinya bahwa dia pro terhadap hak asasi manusia melalui kebijakan-kebijakan yang nyata. Salah satunya adalah dengan segera menetapkan RAN HAM," kata Julius kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).
Dia menegaskan, Perpres RAN HAM juga dapat menjadi fondasi bagi pemerintah dalam memperkuat perlindungan terhadap kelompok-kelompok rentan.