Irak Sahkan UU Baru, Anak Perempuan Usia 9 Tahun Bisa Menikah
Sementara itu para pendukung amandemen, sebagian besar berasal dari anggota parlemen Syiah konservatif, menyebut UU baru sebagai sarana untuk menyelaraskan hukum dengan prinsip-prinsip Islam yang mereka yakini. Selain itu untuk menghilangan pengaruh Barat dalam budaya Irak.
Intisar Al Mayali, seorang aktivis hak asasi manusia (HAM) yang juga anggota Liga Perempuan Irak, mengatakan pengesahan amandemen UU Status Sipil itu akan memberikan dampak buruk pada hak-hak perempuan dewasa dan anak-anak.
Pernikahan anak perempuan di usia dini bisa melanggar hak-hak mereka untuk hidup sebagai anak-anak serta mengganggu mekanisme perlindungan untuk perceraian, hak asuh, dan warisan bagi perempuan.
Dua aturan kontroversial lainnya adalah UU amnesti yang dianggap menguntungkan tahanan tertentu. UU itu juga dianggap memberi kelonggaran kepada orang-orang yang terlibat dalam korupsi dan penggelapan.
DPR Irak juga mengesahkan undang-undang restitusi tanah yang ditujukan untuk menangani klaim teritorial etnis Kurdi.
Editor: Anton Suhartono