Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Revisi UU P2SK Terbit, Bank Indonesia Didorong Pacu Sektor Riil
Advertisement . Scroll to see content

Irak Sahkan UU Baru, Anak Perempuan Usia 9 Tahun Bisa Menikah

Rabu, 29 Januari 2025 - 12:57:00 WIB
Irak Sahkan UU Baru, Anak Perempuan Usia 9 Tahun Bisa Menikah
Kelompok HAM Irak memprotes pengesahan UU baru, termasuk yang melegalkan pernikahan anak-anak (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu para pendukung amandemen, sebagian besar berasal dari anggota parlemen Syiah konservatif, menyebut UU baru sebagai sarana untuk menyelaraskan hukum dengan prinsip-prinsip Islam yang mereka yakini. Selain itu untuk menghilangan pengaruh Barat dalam budaya Irak.

Intisar Al Mayali, seorang aktivis hak asasi manusia (HAM) yang juga anggota Liga Perempuan Irak, mengatakan pengesahan amandemen UU Status Sipil itu akan memberikan dampak buruk pada hak-hak perempuan dewasa dan anak-anak.

Pernikahan anak perempuan di usia dini bisa melanggar hak-hak mereka untuk hidup sebagai anak-anak serta mengganggu mekanisme perlindungan untuk perceraian, hak asuh, dan warisan bagi perempuan.

Dua aturan kontroversial lainnya adalah UU amnesti yang dianggap menguntungkan tahanan tertentu. UU itu juga dianggap memberi kelonggaran kepada orang-orang yang terlibat dalam korupsi dan penggelapan. 

DPR Irak juga mengesahkan undang-undang restitusi tanah yang ditujukan untuk menangani klaim teritorial etnis Kurdi.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut