Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Revisi UU P2SK Terbit, Bank Indonesia Didorong Pacu Sektor Riil
Advertisement . Scroll to see content

Irak Sahkan UU Baru, Anak Perempuan Usia 9 Tahun Bisa Menikah

Rabu, 29 Januari 2025 - 12:57:00 WIB
Irak Sahkan UU Baru, Anak Perempuan Usia 9 Tahun Bisa Menikah
Kelompok HAM Irak memprotes pengesahan UU baru, termasuk yang melegalkan pernikahan anak-anak (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

BAGHDAD, iNews.id - Parlemen Irak pekan lalu mengesahkan tiga undang-undang (UU) kontroversial, termasuk mengatur status pribadi. UU tersebut dianggap para kritikus sebagai pelegalan atas pernikahan anak.

Berdasarkan aturan yang baru pengadilan agama mendapat kewenangan lebih besar untuk mengatur masalah keluarga, termasuk pernikahan, perceraian, dan warisan. 

Para aktivis berpendapat, UU yang baru itu melemahkan Undang-Undang Status Pribadi Irak Tahun 1959 yang menyatukan hukum keluarga dan menetapkan perlindungan bagi perempuan.

Hukum yang berlaku di Irak saat ini menetapkan 18 tahun sebagai usia minimum pernikahan. Dengan disahkan UU tersebut pada 22 Januari, memungkinkan para pemuka agama, khususnya Syiah, memutuskan sesuai dengan interpretasi mereka terhadap hukum Islam. 

Sebagian besar kalangan Syiah di Irak menganut mazhab yang menafsirkan, anak perempuan di awal masa remaja, umumnya berusia 9 tahun, sudah bisa menikah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut