Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Noel Ebenezer Sebut Bobby Sultan Kemnaker Layak Dihukum Mati, Kenapa?
Advertisement . Scroll to see content

5 Negara yang Memberlakukan Hukuman Mati, Indonesia Termasuk?

Rabu, 29 Juni 2022 - 07:17:00 WIB
5 Negara yang Memberlakukan Hukuman Mati, Indonesia Termasuk?
Ilustrasi hukuman mati (foto:ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Manakah negara yang memberlakukan hukuman mati? Apakah Indonesia termasuk?  World Population Review telah merilis data tentang negara-negara yang masih memberlakukan hukuman mati.

Hal ini menyusul pernyataan Death Penalty Information Center yang mengungkapkan bahwa telah lebih dari 70% negara di dunia telah menghapus hukuman mati dalam hukum atau praktik.

Data serupa dari Amnesty International juga menyebutkan bahwa pada akhir tahun 2020, 108 negara telah menghapus hukuman mati dalam undang-undang untuk semua kejahatan.

Meskipun demikian, data tersebut menyatakan bahwa terdapat 55 negara yang masih mempertahankan hukuman mati untuk kejahatan biasa.

Adapun beberapa negara yang memberlakukan hukuman mati, dilansir iNews.id dari data World Population Review (17/6/2022) adalah sebagai berikut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut