Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Ibu ABK Fandi dan Radiet Sujud ke Ketua Komisi III DPR, Minta Keadilan
Advertisement . Scroll to see content

DPR bakal Panggil Penyidik BNN dan Kajari Batam Buntut ABK Dituntut Hukuman Mati

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:03:00 WIB
DPR bakal Panggil Penyidik BNN dan Kajari Batam Buntut ABK Dituntut Hukuman Mati
DPR akan memanggil penyidik BNN dan Kajari Batam buntut hukuman mati ABK. (Foto: iNews.id/Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR akan memanggil penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Wayan Wiradarma. Pemanggilan itu untuk meminta penjelasan terkait tuntutan hukuman mati terhadap ABK Sea Dragon, Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan narkoba. 

"Komisi III DPR RI akan memanggil penyidik BNN dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam untuk perkara nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm guna memberikan penjelasan seterang-terangnya terkait perkara yang ditangani tersebut," ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Selain itu, kata Habiburokhman, Komisi III DPR akan meminta Komisi Yudisial (KY) untuk memantau proses persidangan tersebut. Oleh karena itu, pihaknya meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk memeriksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian dalam kasus ABK Fandi yang menuduh DPR melakukan intervensi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut