MUI Kecam Israel Sahkan UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Serukan RI Turun Tangan
JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras aturan hukuman mati bagi tahanan Palestina dalam sebuah undang-undang yang disahkan oleh Knesset (parlemen Israel). Dia pun menyerukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) hingga Pemerintah Republik Indonesia turun tangan.
“Atas nama MUI saya mengecam keras dan mendalam atas pengesahan undang-undang oleh Knesset yang memberlakukan hukuman mati terhadap warga Palestina, termasuk anak-anak yang berada dalam tahanan Israel,” ujar Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional (HLNKI), Sudarnoto Abdul Hakim, dikutip Senin (6/4/2026).
Dia menyebut, kebijakan tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan hukum domestik semata, melainkan telah menjadi isu kemanusiaan universal yang menyangkut masa depan nilai-nilai keadilan global.
“Ketika anak-anak menjadi sasaran legitimasi hukuman mati, maka sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan adalah hati nurani dunia,” ujarnya.
Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Politisi Zionis Terbelah
Sudarnoto pun menyerukan seluruh elemen bangsa serta komunitas internasional untuk bersatu dalam menolak kebijakan tersebut dan memperjuangkan keadilan serta perdamaian.