Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lolos dari Hukuman Mati, ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

ABK Fandi Lolos Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton, Komisi III DPR: Kami Benar-Benar Lega

Jumat, 06 Maret 2026 - 09:44:00 WIB
ABK Fandi Lolos Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton, Komisi III DPR: Kami Benar-Benar Lega
Terdakwa kasus penyelundupan sabu hampir dua ton, Fandi Ramadhan menangis dalam pelukan ibu usai lolos dari hukuman mati. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyambut baik ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan yang lolos dari hukuman mati terkait kasus penyelundupan sabu seberat hampir 2 ton. Menurutnya, majelis hakim yang memvonis Fandi memahami asas serta norma KUHP dan KUHAP baru.

"Alhamdulillah kami ikut bersyukur Fandi tidak dijatuhi hukuman mati. Hal ini menunjukkan majelis hakim benar-benar memahami asas serta norma dalam KUHP dan KUHAP baru yang berorientasi keadilan substantif, rehabilitatif dan substantif," kata Habiburokhman, Kamis (5/3/2026).

Dia mengatakan, majelis hakim memahami hukuman mati adalah pidana alternatif terakhir yang pemberlakuannya harus sangat selektif berdasarkan pasal 98 KUHP.

"Kami benar-benar lega bahwa upaya kami membantu rakyat kecil mencari keadilan bisa mendapat hasil yang baik," tutur Habiburokhman.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, terdakwa kasus penyelundupan narkoba. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan hukuman mati oleh jaksa yang menuai gelombang kritik di masyarakat.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fandi Ramadhan oleh karena itu, selama lima tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Tiwik membacakan putusan, Kamis (5/3/2026).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut