Terduga Pelaku Penganiayaan Karina Ranau Tak Ditahan, Polisi Wajibkan Lapor 2 Kali Sepekan
Sementara itu, kuasa hukum Karina Ranau, Hendro Widodo, memastikan pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut. Dia juga meminta penyidik menambahkan pasal untuk menjerat pelaku agar memberikan efek jera.
"Pasal-pasalnya yang kita minta kami tambahkan adalah 467 juncto pasal 54 dan pasal 471. Terkait penganiayaan ringan itu tidak ada perdebatan karena sudah ada CCTV dan saksinya cukup banyak," kata Hendro.
Meski pelaku tidak ditahan, Hendro mengapresiasi langkah kepolisian yang memberikan perhatian terhadap penanganan perkara tersebut. Dia menegaskan kliennya tidak menginginkan penyelesaian melalui restorative justice (RJ) dalam waktu dekat.
"Klien kami secara manusia sudah memaafkan pelaku, namun secara proses hukum klien kami tetap meminta keadilan agar menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia," ucap Hendro.
Editor: Dani M Dahwilani