Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Karina Ranau Trauma Berat usai Dianiaya di Warung, Takut Jalan Sendiri Terbayang Wajah Pelaku
Advertisement . Scroll to see content

Terduga Pelaku Penganiayaan Karina Ranau Tak Ditahan, Polisi Wajibkan Lapor 2 Kali Sepekan

Selasa, 07 Juli 2026 - 23:45:00 WIB
Terduga Pelaku Penganiayaan Karina Ranau Tak Ditahan, Polisi Wajibkan Lapor 2 Kali Sepekan
Polisi memutuskan tidak menahan pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Karina Ranau. (Foto: Instagram Karina Ranau)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, kuasa hukum Karina Ranau, Hendro Widodo, memastikan pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut. Dia juga meminta penyidik menambahkan pasal untuk menjerat pelaku agar memberikan efek jera.

"Pasal-pasalnya yang kita minta kami tambahkan adalah 467 juncto pasal 54 dan pasal 471. Terkait penganiayaan ringan itu tidak ada perdebatan karena sudah ada CCTV dan saksinya cukup banyak," kata Hendro.

Meski pelaku tidak ditahan, Hendro mengapresiasi langkah kepolisian yang memberikan perhatian terhadap penanganan perkara tersebut. Dia menegaskan kliennya tidak menginginkan penyelesaian melalui restorative justice (RJ) dalam waktu dekat.

"Klien kami secara manusia sudah memaafkan pelaku, namun secara proses hukum klien kami tetap meminta keadilan agar menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia," ucap Hendro.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut