Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum Polisi Tegal yang Siksa Istri Siri Ternyata Pernah Disidang Etik, Ini Kasusnya
Advertisement . Scroll to see content

Terduga Pelaku Penganiayaan Karina Ranau Tak Ditahan, Polisi Wajibkan Lapor 2 Kali Sepekan

Selasa, 07 Juli 2026 - 23:45:00 WIB
Terduga Pelaku Penganiayaan Karina Ranau Tak Ditahan, Polisi Wajibkan Lapor 2 Kali Sepekan
Polisi memutuskan tidak menahan pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Karina Ranau. (Foto: Instagram Karina Ranau)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Polisi memutuskan tidak menahan pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Karina Ranau, istri mendiang Epy Kusnandar. Meski sempat diamankan selama 1x24 jam, pelaku kini hanya dikenakan wajib lapor sambil menunggu proses hukum berlanjut.

Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur, mengatakan keputusan tersebut diambil karena pelaku bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan. Selain itu, identitas dan alamat pelaku juga telah diketahui penyidik.

"Sementara kita lepas nanti nunggu proses berikutnya. Mereka sangat kooperatif dan kita tahu juga rumahnya, ada surat pernyataan dari mereka bahwa mereka wajib lapor," kata Mansur di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

Mansur menjelaskan, pelaku diwajibkan melapor ke kepolisian sebanyak dua kali dalam sepekan. Kendati demikian, dia menegaskan penyidik masih membuka kemungkinan melakukan penahanan apabila hasil gelar perkara mengarah pada keputusan tersebut.

"Ya nanti kita sambil nunggu berkas berjalan nanti seperti apa perkembangannya hasil gelar. Kalau memang kita menentukan dari penyidik untuk melakukan penahanan, kita lakukan penahanan," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Karina Ranau, Hendro Widodo, memastikan pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut. Dia juga meminta penyidik menambahkan pasal untuk menjerat pelaku agar memberikan efek jera.

"Pasal-pasalnya yang kita minta kami tambahkan adalah 467 juncto pasal 54 dan pasal 471. Terkait penganiayaan ringan itu tidak ada perdebatan karena sudah ada CCTV dan saksinya cukup banyak," kata Hendro.

Meski pelaku tidak ditahan, Hendro mengapresiasi langkah kepolisian yang memberikan perhatian terhadap penanganan perkara tersebut. Dia menegaskan kliennya tidak menginginkan penyelesaian melalui restorative justice (RJ) dalam waktu dekat.

"Klien kami secara manusia sudah memaafkan pelaku, namun secara proses hukum klien kami tetap meminta keadilan agar menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia," ucap Hendro.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut