Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terduga Pelaku Penganiayaan Karina Ranau Tak Ditahan, Polisi Wajibkan Lapor 2 Kali Sepekan
Advertisement . Scroll to see content

Karina Ranau Datangi Polsek Pancoran Tanyakan Lanjutan Kasus Penganiayaan

Selasa, 07 Juli 2026 - 20:22:00 WIB
Karina Ranau Datangi Polsek Pancoran Tanyakan Lanjutan Kasus Penganiayaan
Istri almarhum Epy Kusnandar, Karina Ranau, mendatangi Polsek Pancoran untuk menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan. (Foto: Ravie Wardhani)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Istri almarhum Epy Kusnandar, Karina Ranau, mendatangi Polsek Pancoran untuk menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan yang menimpanya, Selasa (7/7/2026). Kedatangan Karina bersama kuasa hukumnya, Hendro Widodo, bertujuan mempertanyakan perkembangan penanganan perkara sekaligus mengajukan penambahan pasal dalam laporan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Karina tiba didampingi tim kuasa hukumnya. Mereka ingin memastikan proses penyelidikan berjalan serta meminta penyidik memasukkan dua pasal dalam laporan yang telah diajukan sebelumnya.

"Kami mau menanyakan perihal perkembangan hasil laporan kepolisian Bu Karin kemarin, sudah sampai mana? Sama ada beberapa pasal yang ingin kami mintakan penambahan kepada pihak Kepolisian," ujar Hendro Widodo di Polsek Pancoran.

Hendro menjelaskan, pihaknya meminta penyidik menambahkan Pasal 467 dan Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Menurutnya, ketentuan dalam KUHP yang baru mengatur bahwa dugaan penganiayaan tidak harus dibuktikan dengan adanya luka fisik pada korban.

"Jadi penganiayaan itu tidak perlu adanya luka fisik ya. Jadi tetap di Undang-Undang 1/2023, KUHP Baru itu dinyatakan di Pasal 471, tidak perlu ada luka fisik itu juga tetap penganiayaan," kata Hendro.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut