Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Karina Ranau Trauma Berat usai Dianiaya di Warung, Takut Jalan Sendiri Terbayang Wajah Pelaku
Advertisement . Scroll to see content

Terduga Pelaku Penganiayaan Karina Ranau Tak Ditahan, Polisi Wajibkan Lapor 2 Kali Sepekan

Selasa, 07 Juli 2026 - 23:45:00 WIB
Terduga Pelaku Penganiayaan Karina Ranau Tak Ditahan, Polisi Wajibkan Lapor 2 Kali Sepekan
Polisi memutuskan tidak menahan pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Karina Ranau. (Foto: Instagram Karina Ranau)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Polisi memutuskan tidak menahan pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Karina Ranau, istri mendiang Epy Kusnandar. Meski sempat diamankan selama 1x24 jam, pelaku kini hanya dikenakan wajib lapor sambil menunggu proses hukum berlanjut.

Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur, mengatakan keputusan tersebut diambil karena pelaku bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan. Selain itu, identitas dan alamat pelaku juga telah diketahui penyidik.

"Sementara kita lepas nanti nunggu proses berikutnya. Mereka sangat kooperatif dan kita tahu juga rumahnya, ada surat pernyataan dari mereka bahwa mereka wajib lapor," kata Mansur di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

Mansur menjelaskan, pelaku diwajibkan melapor ke kepolisian sebanyak dua kali dalam sepekan. Kendati demikian, dia menegaskan penyidik masih membuka kemungkinan melakukan penahanan apabila hasil gelar perkara mengarah pada keputusan tersebut.

"Ya nanti kita sambil nunggu berkas berjalan nanti seperti apa perkembangannya hasil gelar. Kalau memang kita menentukan dari penyidik untuk melakukan penahanan, kita lakukan penahanan," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut