Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenkum Susun RUU Kewarganegaraan, Perketat Syarat Jadi WNI
Advertisement . Scroll to see content

Tata Cara Wakaf, Syarat, Rukun, Jenis, Hukum & Hikmah

Kamis, 03 Februari 2022 - 19:37:00 WIB
Tata Cara Wakaf, Syarat, Rukun, Jenis, Hukum & Hikmah
Tata cara wakaf syarat dan hikmah dalam Islam. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

2. Wakaf Wajib

Namun terkadang ibadah yang hukum asalnya sunnah, bila diniatkan dengan niat tertentu, bisa menjadi wajib. Contohnya bila seseorang bernadzar untuk mewakafkan hartanya apabila doa dan harapannya terkabul.

Maka wakaf baginya berubah hukum dari yang asalnya sunnah menjadi wajib, manakala apa yang dinadzarkannya itu menjadi kenyataan.

Di antara dalil-dalil wajibnya seseorang mengerjakan apa yang telah menjadi apa telah dinadzarkan adalah firman Allah SWT :

وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ

Dan hendaklah mereka menuunaikan nadzar-nadzar mereka. (QS. Al-Hajj : 29).

3. Wakaf Mubah

Para ulama juga menuliskan dalam kitab mereka adanya wakaf yang sifatnya mubah, dimana orang yang mewakafkan hartanya itu tidak mendapat pahala. Contohnya adalah orang kafir dzimmi yang merelakan hartanya untuk kepentingan umum.

Hukumnya boleh kalau ada orang yang tidak beragama Islam mau mewakafkan tanpa syarat, tetapi di sisi Allah amalnya itu tidak ada manfaatnya, alias tidak memberikannya pahala. Sehingga para ulama memasukkan ke dalam jenis wakaf yang hukumnya mubah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut