Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BPJS Kesehatan Buka Loker untuk Lulusan D3, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!
Advertisement . Scroll to see content

Pemutihan BPJS Kesehatan 2025: Cara, Syarat dan Jadwalnya

Jumat, 12 Desember 2025 - 01:00:00 WIB
Pemutihan BPJS Kesehatan 2025: Cara, Syarat dan Jadwalnya
Cara Daftar Pemutihan BPJS Kesehatan Terbaru 2025. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Informasi program pemutihanBPJS Kesehatan penting diketahui masyarakat. Sebab, program ini akan membebaskan tagihan anggota BPJS yang menumpuk.

Menurut Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin program pemutihan BPJS Kesehatan dimulai pada akhir 2025.  Namun, ia belum merinci jadwalnya.

 "Para penerima program ini difokuskan untuk peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU) atau mereka yang selama ini bekerja informal," ujar Cak Imin di Jakarta pada Rabu (5/11/2025).

Meski begitu, masyarakat harus mempersiapkan syarat hingga cara pendaftarannya, seperti apa? Simak di sini.

Syarat Daftar Pemutihan BPJS Kesehatan Desember 2025

1. Masuk dalam kategori PBI atau penerima bantuan iuran
2. Berasal dari kalangan tidak mampu
3. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
4. Memiliki status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut