Tata Cara Wakaf, Syarat, Rukun, Jenis, Hukum & Hikmah
Kamis, 03 Februari 2022 - 19:37:00 WIB
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan, sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. (QS. Ali Imran : 92).
1 .Wakif atau kuasanya datang menghadap Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) selaku pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW)
2. Membawa dokumen asli kepemilikan tanah surat keterangan tidak dalam sengketa/perkara
3. Tidak terbebani segala jenis sitaan, atau tidak dijaminkan dari instansi yang berwenang;