Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenkum Susun RUU Kewarganegaraan, Perketat Syarat Jadi WNI
Advertisement . Scroll to see content

Tata Cara Wakaf, Syarat, Rukun, Jenis, Hukum & Hikmah

Kamis, 03 Februari 2022 - 19:37:00 WIB
Tata Cara Wakaf, Syarat, Rukun, Jenis, Hukum & Hikmah
Tata cara wakaf syarat dan hikmah dalam Islam. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

4. Nama dan identitas diri (KTP) wakif, nazhir, dan saksi

5. Wakif atau kuasanya mengucapkan ikrar wakaf kepada nazhir dengan disaksikan oleh dua orang saksi di hadapan pejabat pembuat akta ikrar wakaf tanah, yaitu kepala KUA.

6. PPAIW menerbitkan akta ikrar wakaf (AIW) rangkap 7 (tujuh) untuk disampaikan kepada: Wakif, Nazhir, Mauquf alaih, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Badan Wakaf Indonesia, dan Instansi berwenang lainnya.

7. PPAIW menerbitkan surat pengesahan nazhir.

8. PPAIW atau Nazhir mengajukan pendaftaran nazhir kepada Badan Wakaf Indonesia.

9. PPAIW atau nazhir mendaftarkan tanah wakaf kepada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.

Syarat Wakaf:

1. Berakal sehat
2. Dewasa 
3. Merdeka 
4. Tidak di bawah pengampunan.

Syarat Mauquf

Syarat wakaf yang kedua adalah benda yang diwakafkan harus melewati syarat Mauquf seperti:
1. Benda yang diwakafkan harus dalam kepemilikan wakif
2. Benda yang diwakafkan harus memiliki nilai
3. Benda yang diwakafkan harus diketahui saat terjadi wakaf
4. Benda tersebut dibenarkan untuk diwakafkan

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut