JAKARTA, iNews.id - Jumhur ulama sependapat bahwa wakaf adalah bagian dari sedekah yang hukumnya disunnahkan di dalam syariat Islam. Namun, ada beberapa tata cara wakaf yang perlu diketahui Muslim sebelum memberikan wakaf harta maupun tanah.
Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat dalam bukunya Fiqih Waqaf: Mengelola Pahala yang Tak Berhenti Mengalir menjelaskan, wakaf itu sejenis ibadah maliyah yang spesifik atau khusus. Asal katanya dari kata wa-qa-fa yang artinya tetap atau diam.
BWI Latih Kemampuan Nazhir Mengelola Wakaf Secara Transparan
Wakaf berbeda dengan sedekah biasa. Kalau sedekah biasa, begitu seseorang memberikan hartanya, maka biasanya harta itu langsung habis manfaatnya saat itu juga. Misalnya, seseorang bersedekah memberikan 10 orang miskin makan siang. Begitu makanan sudah dilahap, maka orang itu dapat pahala. Tapi tidak ada pahala lainnya setelah itu, sebab pokok sedekah itu sudah selesai manfaatnya.
Sedangkan dalam wakaf, seseorang bersedekah dengan harta yang pokoknya tetap ada, namun harta itu bisa menghasilkan pemasukan atau penghasilan yang bersifat terus menerus dan juga rutin.
Relawan Merdeka Berdaulat Wakafkan Alquran dan Alat Sholat ke Ponpes di KBB
Dalil WakafAllah SWT memerintahkan hamba-Nya untuk mensedekahkan sebagian dari harta yang dimiliki, sebagaimana firman Allah SWT :