Syarat Aqiqah, Pengertian, Hukum, Waktu Terbaik dan Tata Caranya
Para ulama sepakat bahwa orang yang diaqiqahi adalah anak yang baru lahir, hal ini berdasarkah hadis yang menyatakan bahwa aqiqah itu dilakukan pada hari ke tujuh dari kelahiran anak.
Orang yang melaksanakan akikah adalah orang tua dari anak yang baru lahir tersebut.
Jumlah hewan untuk aqiqah mayoritas ulama berpendapat bahwa untuk anak laki-laki sebanyak 2 ekor kambing/domba dan untuk anak perempuan sebanyak 1 ekor kambing/domba.
Penyembelihan hewan aqiqah sebaiknya dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran bayi. Namun sebagaian ulama berpendapat bahwa jika pada hari ketujuh tersebut belum mampu melaksanakan aqiqah untuk anaknya, Sayyidah Aisyah r.a. dan Imam Ahmad berpendapat bahwa aqiqah bisa dilaksanakan pada hari ke-14, ataupun hari ke-21.
Jika pada hari-hari itu juga belum mampu, boleh dilakukan kapan saja saat yang bersangkutan sudah mampu. Kewajiban akikah menjadi gugur apabila bayi meninggal sebelum usia tujuh hari.