Hukum Melaksanakan Aqiqah Pada Anak Tetapi Orang Tuanya Belum Menurut Ulama
JAKARTA, iNews.id - Inilah hukum melaksanakan aqiqah pada anak tetapi orang tuanya belum di aqiqah menurut ulama. Dalam islam, bayi yang baru dilahirkan diwajibkan untuk diaqiqah.
Aqiqah menyembelih hewan dan mencukur rambut bayi di hari ketujuh setelah kelahirannya. Melansir dari NU online, Sabtu 96/5/2023) hukum aqiqah adalah sunnah muakkad. Namun apabila sudah dinazarkan maka hukumnya akan menjadi wajib.
عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِيّ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ص يَقُوْلُ: مَعَ اْلغُلاَمِ عَقِيْقَةٌ فَاَهْرِيْقُوْا عَنْهُ دَمًا وَ اَمِيْطُوْا عَنْهُ اْلاَذَى
Dari Salman bin 'Amir Ad-Dhabiy, Rasulullah bersabda : "Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya" (HR. Bukhari Nomor 5472).
Daging hewan sembelih tersebut selanjutnya dibagikan kepada kaum kafir dan miskin. Disunahkan pula untuk memasak daging aqiqah sebelum dibagikan dan tidak memberikannya dalam keadaan mentah.