Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BPS Catat Inflasi Maret 2026 Turun jadi 0,41% meski Puasa dan Lebaran
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Potong Rambut Saat Puasa Ramadhan: Boleh atau Membatalkan?

Senin, 03 Maret 2025 - 16:20:00 WIB
Hukum Potong Rambut Saat Puasa Ramadhan: Boleh atau Membatalkan?
Hukum Memotong Rambut saat Puasa Ramadhan  (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

مَنْ ذَرَعَهُ قَيْءٌ، وَهُوَ صَائِمٌ، فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ، وَإِنْ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ

(HR. Abu Daud 2380 dan dishahihkan Al-Albani)

Artinya: "Siapa yang muntah tidak sengaja dan dia sedang puasa maka tidak perlu dia qadha. Namun barangsiapa yang sengaja muntah maka dia harus mengqadha."

Ibnul Mundzir dalam kitab Al-Ijma’ mengatakan:

وأجمعوا على إبطال صوم من استقاء عامداً

"Para ulama sepakat bahwa puasa orang yang muntah dengan sengaja statusnya batal." (Al-Ijma’, 49)

Inilah pendapat ulama dari empat mazhab, meskipun terdapat perbedaan pendapat mengenai rincian muntah yang membatalkan puasa, seperti ukuran muntah yang dianggap membatalkan.

Menurut Abu Yusuf, muntah yang membatalkan adalah muntah yang volumenya memenuhi mulut. Jika kurang dari itu, puasanya tidak batal karena tidak dianggap sebagai muntah. (Al-Hidayah, 1/120)

Sementara itu, terdapat tiga riwayat yang berbeda dari Imam Ahmad:

  1. Muntah dengan sengaja membatalkan puasa, baik sedikit maupun banyak.
  2. Muntah tidak membatalkan puasa, kecuali jika volumenya memenuhi mulut.
  3. Muntah tidak membatalkan puasa, kecuali jika banyaknya mencapai setengah mulut.
  4. Riwayat pertama dianggap lebih kuat berdasarkan makna umum dari hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu di atas.


Sebagai kesimpulan, hukum potong rambut saat puasa Ramadhan adalah boleh selama tidak melanggar batasan-batasan syariat. Umat Islam dianjurkan untuk tetap menjaga kebersihan dan kerapian diri selama berpuasa. Dengan memahami hukum ini, diharapkan umat Muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan khusyuk.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut