Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BPS Catat Inflasi Maret 2026 Turun jadi 0,41% meski Puasa dan Lebaran
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Potong Rambut Saat Puasa Ramadhan: Boleh atau Membatalkan?

Senin, 03 Maret 2025 - 16:20:00 WIB
Hukum Potong Rambut Saat Puasa Ramadhan: Boleh atau Membatalkan?
Hukum Memotong Rambut saat Puasa Ramadhan  (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pertanyaan tentang hukum potong rambut saat puasa Ramadhan sering muncul. Apakah tindakan ini diperbolehkan atau justru membatalkan puasa? 

Hukum Memotong Rambut saat Puasa Ramadhan 

Pada dasarnya, memotong rambut saat puasa Ramadhan adalah mubah atau diperbolehkan. Tidak ada dalil yang secara spesifik melarangnya. Memotong rambut tidak termasuk dalam hal-hal yang membatalkan puasa seperti makan, minum, atau berhubungan suami istri.

Dilansir dari Islamway, Syaikh Abdul Aziz bin Baz Mufti Kerajaan Arab Saudi menjelaskan bahwa memotong rambut, kuku, atau bulu kemaluan tidak membatalkan puasa. 

Batasan Memotong Rambut yang Haram

Di luar bulan Ramadhan mencukur rambut meski diperbolehkan, ada batasan tertentu yang membuat potong rambut menjadi haram:

  • Jika wanita berhias diri di depan bukan mahram.
  • Menyerupai gaya orang kafir.
  • Model qaza (sebagian rambut dicukur habis dan sebagian dibiarkan panjang) bagi laki-laki.
  • Istri memotong rambut tanpa izin suami.

Hal yang Membatalkan Puasa

Selain memahami hukum potong rambut saat puasa Ramadhan, penting juga mengetahui hal-hal yang membatalkan puasa, berikut beberapa hal yang membatalkan puasa:

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut