Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Teks Khutbah Jumat 29 Mei 2026 setelah Idul Adha Singkat Menyentuh Hati
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Meninggalkan Shalat Jumat 3 Kali, Muslim Wajib Mengetahuinya

Jumat, 10 Juni 2022 - 08:35:00 WIB
Hukum Meninggalkan Shalat Jumat 3 Kali, Muslim Wajib Mengetahuinya
Muslim menunaikam shalat Jumat di masjid. Huk meninggalkan shalat Jumat tiga kali disebutkan dalam hadits yakni keluar dari Islam dan akan dikunci hatinya. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Namun, jika ada halangan atau udzur syar'i Ulama fikih merinci hukumnya secara berbeda. Bagi yang karena udzur tentu boleh tak Jumatan dan diganti degan shalat Zhuhur seperti karena sakit atau ketakutan.

Demikian penjelasan mengenai hukum meninggalkan shalat Jumat 3 kali yang perlu diketahui Muslim.

Wallahu A'lam

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut