Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Teks Khutbah Jumat 29 Mei 2026 setelah Idul Adha Singkat Menyentuh Hati
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Meninggalkan Shalat Jumat 3 Kali, Muslim Wajib Mengetahuinya

Jumat, 10 Juni 2022 - 08:35:00 WIB
Hukum Meninggalkan Shalat Jumat 3 Kali, Muslim Wajib Mengetahuinya
Muslim menunaikam shalat Jumat di masjid. Huk meninggalkan shalat Jumat tiga kali disebutkan dalam hadits yakni keluar dari Islam dan akan dikunci hatinya. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Artinya, “Jumat adalah kewajiban bagi setiap Muslim kecuali empat orang. Hamba sahaya yang dimiliki, wanita, anak kecil, dan orang sakit,” (HR Abu Daud dengan sanad sesuai standar syarat Bukhari dan Muslim).

Hukum Meninggalkan Shalat Jumat 3 Kali

Shalat Jumat telah disyariatkan di dalam Al Quran, hadits dan Ijma. Pendiri Rumah Fiqih, Ahmad Sarwat dalam bukunya Shalat Jumat menjelaskan, para ulama juga bersepakat (Ijma) bahwa siapa yang mengingkari kewajiban shalat Jumat, maka dia tidak beriman karena tidak memercayai Al Quran dan hadis.

hadits riwayat Abu Daud, nomor 1052, Tirmidzi, nomor 500 dan Nasai nomor 1.369 dari Abi Al-Ja’d radhiallahu 'anhu (ra).

Rasulullah saw bersabda:
مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ)

“Barangsiapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali dengan meremehkannya, maka Allah tutup hatinya.”

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut