Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Teks Khutbah Jumat 29 Mei 2026 setelah Idul Adha Singkat Menyentuh Hati
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Meninggalkan Shalat Jumat 3 Kali, Muslim Wajib Mengetahuinya

Jumat, 10 Juni 2022 - 08:35:00 WIB
Hukum Meninggalkan Shalat Jumat 3 Kali, Muslim Wajib Mengetahuinya
Muslim menunaikam shalat Jumat di masjid. Huk meninggalkan shalat Jumat tiga kali disebutkan dalam hadits yakni keluar dari Islam dan akan dikunci hatinya. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Shalat Jumat merupakan kewajiban bagi tiap Muslim yang telah disyariatkan oleh agama. Lalu, bagaimana hukum meninggalkan shalat Jumat hingga 3 kali? Berikut penjelasannya.

Shalat Jumat merupakan shalat yang unik karena shalat ini hanya dilakukan sepekan sekali. Tidak ada shalat yang disyariatkan hanya dilaksanakan sekali dalam satu pekan.

Allah SWT memilih bagi umat ini (Islam) hari Jumat yang padanya Allah telah menyempurnakan penciptaan makhluk-(Nya).

Dalam Al Quran, Allah SWT telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin untuk berkumpul guna mengerjakan ibadah kepada-Nya di hari Jumat.

Dalil disyariatkannya shalat Jumat ini termaktub dalam Surat Al Jumuah ayat 9-10.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut