Hukum Keluar Cairan Bening dari Kemaluan Saat Puasa, Batalkah?
Rabu, 13 Maret 2024 - 22:25:00 WIB
Rasulullah SAW bersabda, “cukup bagimu dengan mengambil segenggam air kemudian engkau percikkan bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Meskipun beberapa aktivitas yang dapat membangkitkan syahwat dan mengeluarkan air madzi tidak membatalkan puasa, akan lebih baik untuk dihindari. Pasalnya, menghindari aktivitas tersebut sangat sesuai dengan esensi berpuasa, yakni menjaga diri dari segala hawa nafsu.
Itulah pembahasan hukum keluar cairan bening. Semoga artikel ini bermanfaat.
Editor: Komaruddin Bagja