Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Aksi Berbagi Hepi, Ramadan di GTV, Deretan Program Spesial GTV Siap Temani Puasa Kamu!
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Keluar Cairan Bening dari Kemaluan Saat Puasa, Batalkah?

Rabu, 13 Maret 2024 - 22:25:00 WIB
Hukum Keluar Cairan Bening dari Kemaluan Saat Puasa, Batalkah?
Hukum keluar cairan bening dari kemaluan saat puasa (Foto: Elements Envato)
Advertisement . Scroll to see content

Rasulullah SAW bersabda, “cukup bagimu dengan mengambil segenggam air kemudian engkau percikkan bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Meskipun beberapa aktivitas yang dapat membangkitkan syahwat dan mengeluarkan air madzi tidak membatalkan puasa, akan lebih baik untuk dihindari. Pasalnya, menghindari aktivitas tersebut sangat sesuai dengan esensi berpuasa, yakni menjaga diri dari segala hawa nafsu.

Itulah pembahasan hukum keluar cairan bening. Semoga artikel ini bermanfaat. 

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut