Hukum Keluar Cairan Bening dari Kemaluan Saat Puasa, Batalkah?
JAKARTA, iNews.id – Hukum keluar cairan bening dari kemaluan saat puasa perlu disimak. Cairan bening yang keluar dari kemaluan ini kerap disebut sebagai air madzi.
Air madzi sendiri merupakan cairan berwarna putih bening dengan teksur lengket yang keluar dari kemaluan ketika dalam kondisi syahwat, tidak muncrat, dan tidak menyebabkan lemas setelahnya, menurut laman NU Online. Keluarnya air madzi ini dapat dialami baik laki-laki maupun perempuan.
Lantas, bagaimana hukumnya keluar air madzi saat berpuasa? Simak ulasannya berikut ini.
Melansir dari laman NU Online, Rabu (13/3/2024), cairan bening dari kemaluan atau air madzi tidak dapat membatalkan puasa. Seorang muslim yang mengeluarkan air madzi saat berpuasa tetap dapat melanjutkan puasanya sampai matahari terbenam.
Hukum Puasa bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Bayar Fidyah atau Mengqadha?
Hal itu merujuk pada kitab Fiqh Ash-Shiyam karya Syekh Hasan Hitou, yang berbunyi, “jika seorang suami mencium istrinya dan dia sedang berpuasa, kemudian merasa nikmat dan keluar madzi, namun tidak mengeluarkan mani, maka jumhur berpendapat puasanya tidak batal, dan itu adalah pendapat ulama Syafi’iyyah tanpa ada perbedaan di antara mereka.”
Namun perlu diketahui bahwa air madzi tergolong najis tetapi tidak mewajibkan seseorang untuk mandi junub. Oleh karenanya, umat muslim cukup membersihkan bagian tubuh atau pakaian yang terkena air madzi menggunakan air bersih dan suci.
Hukum Puasa setelah Nisfu Syaban Benarkah Dilarang? Begini Penjelasan Ulama