Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BGN Wajibkan SPPG Tambah Penerima MBG Ibu Hamil hingga Balita dalam 2 Minggu
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Puasa bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Bayar Fidyah atau Mengqadha?

Jumat, 08 April 2022 - 19:21:00 WIB
 Hukum Puasa bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Bayar Fidyah atau Mengqadha?
Hukum Puasa bagi Ibu Hamil dan Menyusui (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Meskipun menjadi ibadah wajib yang harus dijalankan setiap muslim yang telah balig dan berakal, terdapat pengecualian hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui. 

Kedua kategori itu dalam syariat Islam ternyata memiliki ketentuan yang sama dengan orang yang sakit sehingga dapat meninggalkan puasa Ramadan.

Aturan tersebut merujuk pada kondisi fisik ibu hamil dan menyusui yang tidak sekuat dan seprima wanita-wanita lain yang sedang tidak mengandung dan menyusui. 

Adapun ulasan lengkap mengenai hukum menjalankan ibadah puasa Ramadan bagi ibu hamil dan menyusui adalah sebagai berikut.

Hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui


Agama Islam telah memberikan keringanan bagi ibu hamil dan menyusui untuk tidak menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut