Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Puncak Arus Balik Libur Panjang, 41.534 Penumpang Kereta Tiba di Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Dalil Qurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Apakah Boleh?

Selasa, 06 Juni 2023 - 20:54:00 WIB
Dalil Qurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Apakah Boleh?
Dalil qurban untuk orang yang sudah meninggal (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, perintah berqurban juga tersurat jelas dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam Al Quran, Surah Al Kautsar ayat 2.

فصل لربك وانحر

“Maka shalatlah kamu untuk Tuhanmu dan berkurbanlah!” (Qs. Al Kautsar: 2)

Disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW menyatakan hukum berkurban untuk dirinya sendiri adalah wajib, sedangkan untuk para umatnya adalah sunnah.

Sunnah yang dimaksud adalah sunnah muakkad atau sunah yang sangat dianjurkan, menurut Imam syafi’i dan Imam Malik. Namun, ada juga beberapa ulama yang menafsirkan bahwa sunnah yang dimaksud adalah kifayah.

Lantas, apakah boleh berqurban untuk orang yang sudah meninggal? Berikut adalah ulasannya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut