Dalil Qurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Apakah Boleh?
Terkait hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal, kalangan ulama memiliki pendapat yang cukup berbeda. Pada Mazhab Syafi'i, berkurban untuk orang yang sudah meninggal tidak diperbolehkan.
Kecuali, orang yang meninggal tersebut semasa hidupnya pernah berwasiat. Pendapat tersebut mengacu pada firman Allah SWT dalam QS. An-Najm ayat 39:
وَاَنْ لَّيْسَ لِلْاِنْسَانِ اِلَّا مَا سَعٰىۙ
Artinya: "Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya."
Artinya, apabila sebelum meninggal seseorang telah mewasiatkan, maka diperbolehkan berqurban atas nama dirinya. Nantinya, mereka akan mendapat pahala berdasarkan wasiat tersebut.
atas nama dirinya. Nantinya juga akan mendapat pahala berdasarkan wasiat tersebut.
Adapun terkait daging hasil kurban, seluruhnya wajib disedekahkan kepada orang miskin. Artinya, si pemilik dan orang-orang kaya tidak diperbolehkan untuk menikmatinya.