Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 1 Dzulhijjah 2026 Jatuh pada Tanggal Berapa? Ini Bacaan Doa Awal Bulan dan Keutamaannya
Advertisement . Scroll to see content

Dalil Qurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Apakah Boleh?

Selasa, 06 Juni 2023 - 20:54:00 WIB
Dalil Qurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Apakah Boleh?
Dalil qurban untuk orang yang sudah meninggal (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content


Dalil Qurban untuk Orang yang Sudah Meninggal

Terkait hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal, kalangan ulama memiliki pendapat yang cukup berbeda. Pada Mazhab Syafi'i, berkurban untuk orang yang sudah meninggal tidak diperbolehkan.

Kecuali, orang yang meninggal tersebut semasa hidupnya pernah berwasiat. Pendapat tersebut mengacu pada firman Allah SWT dalam QS. An-Najm ayat 39:

وَاَنْ لَّيْسَ لِلْاِنْسَانِ اِلَّا مَا سَعٰىۙ

Artinya: "Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya."

Artinya, apabila sebelum meninggal seseorang telah mewasiatkan, maka diperbolehkan berqurban atas nama dirinya. Nantinya, mereka akan mendapat pahala berdasarkan wasiat tersebut.

atas nama dirinya. Nantinya juga akan mendapat pahala berdasarkan wasiat tersebut.

Adapun terkait daging hasil kurban, seluruhnya wajib disedekahkan kepada orang miskin. Artinya, si pemilik dan orang-orang kaya tidak diperbolehkan untuk menikmatinya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut