Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 1 Dzulhijjah 2026 Jatuh pada Tanggal Berapa? Ini Bacaan Doa Awal Bulan dan Keutamaannya
Advertisement . Scroll to see content

Dalil Qurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Apakah Boleh?

Selasa, 06 Juni 2023 - 20:54:00 WIB
Dalil Qurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Apakah Boleh?
Dalil qurban untuk orang yang sudah meninggal (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara dalam Mazhab Maliki, hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal sifatnya makruh. Dengan catatan, jika seseorang sebelum meninggal tidak menetapkan hewan tertentu sebagai kurban.

Namun, apabila sebelum meninggal sudah menetapkan dan konteksnya bukan dalam bentuk nazar, maka disunahkan untuk melaksanakan kurban atas nama orang tersebut. Adapun daging qurbannya hanya boleh diserahkan kepada orang-orang miskin.

Sedangkan pada mazhab Hanafi dan Hambali, berkurban untuk orang yang telah meninggal hukumnya diperbolehkan dan daging kurbannya boleh dimakan ataupun disedekahkan.

Meski demikian, Mazhab Hanafi berpandangan jika sebelum seseorang wafat sempat berwasiat untuk melakukan 1urban atas namanya, maka hukumnya haram bagi keluarga untuk memakan daging kurbannya.

Mengutip dari laman Kementerian Agama RI, para ulama sepakat mengenai kebolehan menghadiahkan pahala kurban untuk orang yang sudah meninggal. Kebolehan ini disamakan dengan bersedekah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut