Royalti Musik Indonesia Dibayar Murah, Menteri Hukum Desak Platform Digital Adil
Supratman juga membantah tudingan negara mengambil porsi besar dari royalti musik. Dia menegaskan dana royalti sepenuhnya dikelola ekosistem musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bersama Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
“Negara tidak boleh ambil duitnya. Menteri Hukum tidak boleh ambil. Dana itu dikelola oleh LMKN dan LMK untuk musisi,” katanya.
Ke depan, pemerintah akan mengefektifkan peran LMK agar proses distribusi royalti menjadi lebih transparan dan tepat sasaran. Upaya ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola royalti musik nasional yang selama ini dinilai belum optimal.
Dalam kesempatan yang sama, dia juga menyoroti ketimpangan royalti digital dari platform global seperti YouTube. Menurutnya, Indonesia menerima nilai royalti jauh lebih kecil dibandingkan Singapura, meskipun memiliki jumlah penduduk dan potensi pasar lebih besar.
Dia menyebut YouTube membayar sekitar 0,7 dolar AS untuk Indonesia, sementara di Singapura mencapai 3 dolar AS.