Royalti Musik Indonesia Dibayar Murah, Menteri Hukum Desak Platform Digital Adil
JAKARTA, iNews.id – Menteri HukumSupratman Andi Agtas menyoroti keras ketimpangan pembayaran royalti musik Indonesia yang disebut jauh lebih kecil dibandingkan negara lain, termasuk Singapura. Ini disampaikan dalam Campus Calls Out Kementerian Hukum di Universitas Indonesia (UI), Senin (9/2/2026).
Dia menilai persoalan utama yang membuat distribusi royalti musik di Indonesia belum optimal adalah ketidaklengkapan data lagu dan pencipta. Dari sekitar 7 juta lagu yang diperkirakan dimiliki Indonesia, data yang tercatat resmi di Kementerian Hukum saat ini baru sekitar 20 ribu lagu.
“Bayangkan Indonesia punya sekitar 7 juta lagu, tapi data di Kementerian Hukum saat ini mungkin baru 20 ribuan. Ini yang menyebabkan banyak masalah dalam distribusi royalti,” ujarnya.
Kondisi tersebut memicu munculnya royalti unclaimed atau royalti yang tidak dapat disalurkan karena identitas pencipta maupun ahli waris tidak jelas. Dana yang tidak diklaim itu juga tidak dapat digunakan sembarangan karena tetap menjadi hak pemilik karya.
“Saya minta ini diumumkan. Kalau dalam masa tertentu tidak ada yang klaim, uangnya tetap harus disimpan, tidak boleh diambil negara,” katanya.